27Nov 2015 . Kitab fathul qorib adalah salah satu kitab syarah dari matan taqrib karya . Download ebook ringkasan-terjemah fiqh wadlihIn "download".. Download Kitab Taqrib Terjemah - Aplikasi Kitab Taqrib Terjemah berisi berbagai kumpulan informasi mengenai Kitab Matan Al-Ghayah wat Taqrib yang.. 7 Jun 2018 .
Linkdownload (PDF) : Cover Jilid 1 Jilid 2 Jilid 3 Jilid 4. Tweet. Download Kitab Al-Mughni - Ibnu Qudamah. Download Kitab Al-Inshof - Al-Murodi. Download Kitab Manahijut Tahshil Syarah Al-Mudawwanah - Ar-Rojroji. Download Kitab Al-Mabsuth - As-Sarkhosi. Download Kitab Roddul Mukhtar Ala Ad-Durrul Mukhtar (Hasyiyah Ibnu Abidin)
Fathul Bari 1 s/d 8 TERJEMAH RIYADUSH SHOLIHIN IMAM NAWAWI – Jilid 1 dan 2 TERJEMAH KITAB FATHUL QORIB Terjemah Bahasa Indonesia – Fathul Qorib Syarah Taqrib TERJEMAH KITAB FATHUL MUIN Nama kitab: Terjemah Fathul Muin Jilid: 12 jilid (tamat) Penyusun: Al-Malibari Bidang Studi: Fiqih Penerjemah: Abul Hiyadh Penerbit: Al-Hidayah
cash. Kali ini Kami akan menulis terjemahan dari kitab kuning Fathul Qorib bab النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضاياBab nikah dan perkara yang berkaitan dengan nikah dari hukum dan cara menghukuminyaDalam beberapa editorial menggunakan bahasa, "hukum dan masalah yang berkaitan dengan pernikahan." Kalimat ini tidak tercantum dalam beberapa editorial. Perkawinan secara bahasa diungkapkan untuk makna berkumpul, wathi' dan kontrak. Dan menurut syariah, nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan مستحب لمن يحتاج إليه تعدد الزوجاتNikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan istri banyakMenikah adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya karena keinginan yang kuat dalam dirinya untuk berwathi' dan ia memiliki biaya seperti mahar dan nafakah. Jika dia tidak punya uang, maka tidak sunnah baginya untuk للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتيDiperbolehkan bagi orang merdeka memiliki istri empat secara bersamaan. Dan bagi seorang hamba diperbolehkan memiliki istri dua secara merdeka hanya boleh mengumpulkan dalam perkawinan empat perempuan merdeka. Kecuali dia hanya memiliki satu hak, seperti pernikahan orang bodoh dengan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba'adl, mukatab, atau budak yang kebebasannya tergantung pada suatu sifat, diperbolehkan untuk mengumpulkan hanya dua ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنتSeorang yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yaitu tanpa mas kawin dan takut zina dan kehabisan wanita meninggalkan dua syarat lainnya, Pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim maupun ahli kitab yang masih bisa dinikmati. Kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh pria merdeka adalah muslim. Maka tidak halal bagi laki-laki muslim menikahi budak perempuan ahli seorang laki-laki merdeka menikahi seorang budak perempuan dengan syarat-syarat ini, kemudian dia kaya dan menikahi seorang perempuan merdeka, maka pernikahannya dengan budak perempuan itu tidak الرجل إلى المرأة على سبعة أضربSeorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائزPertama, memandangnya seorang laki laki kepada wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak pandangan seorang laki-laki, meskipun dia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk hoeboengan eenteem, dengan wanita lain bukan mahram dan bukan istri tanpa ada niat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak boleh Haram. Jika pandangannya didasarkan pada niat seperti bersaksi terhadap wanita, maka hukumnya boleh. والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما Kedua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandang selain pandangan laki-laki terhadap istri dan budak perempuannya. Maka dibolehkan baginya untuk melihat masing-masing dari mereka selain auratnya. Adapun alat k3lameen, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini adalah pendapat yang lemah. Menurut pendapat al-ashah, boleh melihat aurat tetapi disertai dengan hukum والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة Ketiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi, diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai pandangan seorang laki-laki terhadap wanita mahramnya, baik karena nasab, radla' atau nikah, atau atas budak wanitanya yang telah dinikahi orang lain. Maka diperbolehkan baginya untuk melihat bagian tubuh selain bagian antara pusar dan lutut. Adapun anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram untuk dilihat. والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفينKeempat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak keempat adalah melihat wanita lain karena mereka ingin menikah. Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, diperbolehkan baginya untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita itu, meskipun calon istri tidak tarjihnya Imam an Nawawi, apabila seorang laki-laki ingin melamar seorang budak wanita, maka dia boleh melihat dari budak wanita bagian-bagian tubuh yang boleh dilihat dari wanita merdeka والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاجKelima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk kelima adalah melihat karena mengobati. Maka diperbolehkan bagi seorang dokter laki-laki untuk melihat dari pasien perempuan lain bagian-bagian yang perlu ia rawat bahkan melakukannya di depan mahram, suami, atau majikan pasien perempuan. Dan memang tidak ada dokter wanita yang bisa merawat pasien النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصةKeenam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus mencari tujuan bersaksi terhadap seorang wanita. Jadi seorang saksi diperbolehkan melihat farji wanita lain ketika dia bersaksi tentang perzeenahan atau persalinan yang dialami wanita itu. Jadi, jika dia dengan sengaja melihat untuk tujuan selain bersaksi, maka dia dianggap fasiq dan kesaksiannya memandangnya karena untuk melakukan transaksi jual beli atau hal lain dengan seorang wanita. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat wanita itu. Ungkapan Mushannif, “orang-orang tertentu hanya melihat wajahnya”, kembali ke persoalan kesaksian dan التي يحتاج إلى تقليبها والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلىKetujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli adalah melihat budak wanita ketika ingin membelinya. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang perlu dilihat. Sehingga dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh dan rambutnya, bukan bagian auratnya. ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل فصلFasal - Tidak sah nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali dan kehadiran dua saksi yang adilويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائطSeorang wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat. الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالةYakni Islam, balig, berakal, merdeka, laki laki dan adil الذمية أنه لا يفتقر نكاح إلى إسلام الولي إلا Kecuali pernikahan seorang amat dimmi, maka tidak membutuhkan islamnya seorang waliولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد dan nikahnya seorang amat tidak membutuhkan adilnya tuan. العم ثم ابنه على هذا الترتيب وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثمWali yang utama adalah ayah, nenek, saudara laki laki seayah seibu, saudara laki laki seibu saja, anak laki laki saudara laki laki seayah seibu, anak laki laki saudara laki laki seayah saja, paman dan anak paman. فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكمBila urutan wali diatasa tidak ada semua maka tuan yang memerdekannya. Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli waris asobahnya lalu يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتهاDan tidak diperbolehkan menjelaskan khitbah lamaran wanita dalam keadaan iddah. Dan diperbolehkan menawarkan khitbah lamaran dan menikahinya sesudah beresnya على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنهاPerempuan itu ada dua yakni gadis dan janda. Maka seorang gadis diperbolehkan bagi seorang ayah dan kakek memaksanya untuk menikahkannya. Sedangkan janda, maka tidak diperbolehkan dinikahkan kecuali setelah dewasa dan atas بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاعوأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجةSaudara dalam nas agama ada empat belas. Tujuh sebab nasab yaitu ibu dan keatas, anak perempuan dan ke bawah, saudara perempuan, bibi dari ibu, bibi dari ayah, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan .Dua sebab menyusu yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan. Empat sebab perkawinan yaitu ibu Istri, anak tiri yang sudah disetubuhi ibunya, istri ayah, dan istri anak. Satu sebab mempersatukan yaitu saudara perempuan يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسبTidak boleh dibarengkan antar perempuan dan bibi dari bapak atau ibunya dan diharamkan sebab susuan sebagaiman sebab المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرنPerempuan ditolak dengan sebab lima hal gila, menderita penyakit lepra, belang, tersumbat oleh daging kmaloeannya dan tersumbat tulang الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجب والعنةLaki Laki ditolak sebab lima hal yakni gila, menderita lepra, belang, terpotong kmaloeannya dan p3luhفصل ويستحب تسمية المهر في النكاح فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء أن يفرضه الزوج على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها فيجب مهر المثل وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول بها نصف - Disunnahkan menyebutkan mahar dalam nikah. Maka jika tidak disebutkan maharnya dalam nikah, maka sah akad nikahnya. Mahar menjadi wajib karena tiga hal yatu dia mewajibkan terhadap dirinya sendiri, atau diwajibkan oleh hakim atau telah menduhulnya. Maka wajib membayar umumnya ada batas jumlah mahar dalam hal ukuran sedikit banyaknya. Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan mas kawin kemanfaatan sesuatu. Mahar bisa gugur separuh akibat talak sebelum والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من - Pesta acara Nikah adalah Sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halanganفصل والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة ولا يدخل على غير المقسوم لها بغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشوز قسمها ونفقتهاAdapun menyamakan dalam giliran diantara beberapa istri adalah wajib. Tidak diperbolehkan memasuki atau dukhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada kebutuhan. Ketika suami akan berpergian, maka dia mesti memilih diantara beberapa istri dan keluar beserta istri yang menang dalam ketika suami beristri lagi, maka ada kekhususan untuk istri tersebut selama tujuh malam jika dia gadis, dan tiga hari jika janda. Dan ketika suami takut akan nusyuznya, istri harus dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah bila istri tetap nusyz pulang ke orang tua maka bisa memukulnya dan karena nusyuz tersebut, gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah. ============================ LAGI PROMO Nadzom Alfiyah Terjemah Terjemah Talim Mutaalim Terjemah Safinah Terjemah Riyadush Sholihin Terjemah Bidayatul Hidayah ==========================
Diartikel sebelumnya kita sudah membahas tentang bab Zihar dan untuk kali ini kita lanjut mengupas terjemah kitab matan taqrib bab nikah Penjelasan hukum nikah dalam kitab matan taqrib Penjelasan bab nikah dalam matan ghayah wa taqrib ini tentu belum selengkap dengan kitab2 fiqih lainnya seperti bab nikah dalam Fathul qorib, dan bab pernikahan dalam kifayatul akhyar Karena matan taqrib adalah baru matan2 nya saja, Akan tetapi disini saya ingin mencoba menjelaskan bab nikah dalam bentuk terjemah matan dan juga penjelasan dari kitab fiqih munakahat lainnya agar pemahaman tentang hukum menikah bisa terjabar lebih luas Baiklah, mari disimak dibawah ini كتَابُ النِّكَاح و مايُتَعَلَّقُ بِهِ مِنْ الْاَحْكَامِ وَالْقَضَايَا Bermula ini, itu kitab daripada nikah dan itu barang Yang berkaitan dengannya barang daripada segala hukum dan qadhi Kitab menjelaskan segala hukum-hukum dalam pernikahan dan segala sesuatu Yang ada kaitan dengan nya Bagaimana Hukum Menikah dalam Islam? النِّكَاحُ مُسْتَحَبٌّ لِمَنْ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ Bermula nikah itu dituntut sunnah bagi orang2 Yang berhajad kepadanya nikah Hukum nikah adalah sunnah bagi orang Yang sudah berhajad terhadapnya. Dan juga sudah mampu yaitu memiliki biaya pernikahan seperti mas kawin juga nafakah. Hukum asal menikah adalah sunnah bagi orang-orang Yang sudah mampu. Selain sunnah ada berapa hukum nikah dalam islam? Tersebut dalam kitab Qurratul 'Uyun bahwa hukum menikah itu ada lima, Berikut adalah 5 penjelasan hukum menikah dalam islamWajib Menikah Hukum nikah bisa menjadi wajib yaitu bagi orang tersebut sudah mampu membiaya mas kawin dan nafakah dan bila tidak dilakukan akad nikah segera maka ditakuti akan terjadi zina, Misalnya seseorang Yang sudah Lama ta'arufan. Nah hukum menikah bagi orang ini adalah wajib Hukum Nikah Makruh Makruh menikah adalah bagi orang Yang mampu menahan diri dari zina, belum pingin punya anak dan takut akan ibadah dan amalan sunnahnya bisa terlantar Hukum Nikah Mubah Mubah menikah adalah bagi orang Yang mampu menahan diri dari zina, belum kepingin punya anak, dan ibadah sunnahnya bisa terlantar bila ia menikah Hukum nikah Haram Haram menikah adalah bagi sesorang Yang tidak mampu memberi nafkah kepada istri dan anaknya dan jika ia menikah maka dia akan mencari nafkah dari Yang dilarang oleh Allah seperti mencari rizki Yang haram. Nah, selanjutnya hari apa baik menikah? Hari Akad Nikah Yang Baik Dalam Islam adalah Tersebut didlam kitab fathul qorib bab nikah/ dalam al-bajuri bab nikah Waktu yang disunnahkan untuk akad nikah atau bulan yang baik untuk menikah adalah hari jumat pagi di bulan syawal sekaligus menjalani hubungan int!m atau bulan madu didalamnya, Dalil menikah pagi hari jumat dibulan syawal, adalah Hadits riwayat Ainsyah RA Nabi Muhammad SAW bersabda Nabi Menikah dan menjima' diriku di bulan syawal Ianah atthalibin 3 hal 273 Hukum Poligami وَيَجُوْزُ لِلْحُرِّ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ أَرْبَعِ حَرَائِرَ Dan boleh bagi orang merdeka oleh bahwa menghimpun ianya orang merdeka diantara empat segala istri Bagi orang merdeka diperbolehkan memiliki istri empat orang Dalam syariat Nabi Muhammad SAW dibolehkan bagi seorang lelaki merdeka berpoligami/menikah mengumpulkan 4 orang istri merdeka sekaligus bila memang ia mampu untuk berlaku adil baik dalam hal nafakah ataupun bergaul diantara semua istri Yang dipoligaminya tersebut, tidak termasuk dalam berlaku adil adalah cinta, dan perasaan kasih sayang kitab Al-Mausu'ah. Berbeda halnya dengan syariat nabi musa Yang boleh menikahi dan mengumpulkan istri sebanyak-banyaknya hal ini demi kemeslahatan kaum pria. Sedang di syariat nabi Isa AS, bagi satu orang lelaki hanya boleh menikah satu wanita saja hal ini untuk kemeslahatan kum wanita وَ يَجُوْزُ لِلْعَبْدِ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ اثْنَيْنِ Dan boleh bagi seorang budak oleh bahwa menghimpun ianya budak diantara dua istri saja Sedangkan bagi seorang budak lelaki dia hanya diperbolehkan memiliki istri dua orang saja وَلَا يَنْكِحُ الْحُرُّ أَمَّةً إِلَّا بِشَرْطَيْنِ Dan jangan menikah oleh seorang merdeka akan amat kecuali dengan dua syarat Orang merdeka tidak boleh menikahi Budaknya orang lain kecuali dengan dua syarat عَدَمِ صَدَاقِ الْحُرَّةِ وَخَوْفِ الْعَنَتِ ketiadaan daripada maskawin dan khawatir dari zina 1. Tidak memiliki mas kawin Seorang lelaki boleh menikahi wanita amat bila memang iya tidak ada mas kawin untuk wanita merdeka atau memang tidak ada wanita merdeka atau tidak ada perempuan merdeka yang mau menikah dengannya 2. Khawatir melakukan zina وَنَظَرُ الرَّجُلِ إِلَى الْمَرْأَةِ عَلَى سَبْعَةِ أَضْرُبٍ Bermula lihat lelaki kepada wanita itu sabet diatas tujuh perkara Hukum Melihat Aurat Perempuan Bukan Mahram Melihatnya seorang laki-laki terhadap seorang perempuan ada 7 macam yaitu أَحَدُهَا نَظَرُهُ إِلَى أَجْنَبِيَّةٍ لِغَيْرِ حَاجَةٍ فَغَيْرُ جَائِزٍ Bermula Salah satunya 7 itu melihatnya lelaki kepada wanita ajnabiyah bagi tanpa hajad, maka bermula dianya lihat itu tiada boleh ia Melihat seorang laki-laki kepada Yang bukan mahram tanpa ada keperluan itu hukumnya tidak boleh haram. Akan tetapi bila ada keperluan seperti melakukan kesaksian pada perempuan itu hukumnya boleh Dalam kitab Al-Bajuri hal 124. Menurut pendapat Muqabil Mu'tamad hukumnya boleh melihat wajah dan ke dua telapak tangan wanita walaupun tidak ada hajat. Bolehkah beramal hukum dengan pendapat Muqabil tersebut? Beramal untuk diri sendiri atau disebut dengan amal binafsihi dengan pendapat dhoif hukumnya adalah boleh Sebegaimana tersebut dalam ianatut Thalibin juz 1 hal 19 Apa Hukum Wanita Melihat Badan Laki-Laki? Dalam kitab RaudhatutThalibin Hukum seorang wanita melihat lelaki adalah haram saat merasa dirinya akan tergoda atau timbul fitnah Haram Melihat wanita kepada lelaki termasuk dadanya Karena Dada seorang laki-laki merupakan aurat bagi wanita yang bukan mahram Dalam kitab Nihayatu Zain juzu' 1 hal 47 disebutkan tentang aurat nadhrah Apa itu aurat nadhrah? Aurat nadhrah adalah aurat seorang pria yang harus ditutupi dari pandangan wanita yang bukan mahram nisbah ajnabiyah Bolehkah Suami Memandang Kemaluan Istri? وَالثَّانِيْ نَظَرُهُ إِلَى زَوْجَتِهِ وَأَمَّتِهِ Dan bermula Yang kedua itu melihatnya lelaki kepada istrinya laki-laki dan amatnya laki2 Melihatnya seorang laki-laki kepada istri dan amatnya فَيَجُوْزُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا عَدَا الْفَرْجَ مِنْهُمَا Maka bolehlah bahwa melihat ianya lelaki kepada sesuatu Yang selain faraj diantara keduanya istri dan amat Maka boleh melihat masing-masing dari keduanya hingga pada bagian anggota selain farji vagina mereka. ini adalah pendapat dhaif Sedangkan pendapat ashah, Hukum suami memandang kemaluan istri adalah boleh akan tetapi hal itu makruh. وَالثَّالِثُ نَظَرُهُ إِلَى ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ أَوْ أَمَّتِهِ الْمُزَوَّجَةِ Dan bermula yang ketiga itu lihatnya seorang laki laki kepada Yang punya mahram nya lelaki atau amatnya lelaki Yang dinikahi Melihatnya seorang laki-laki pada beberapa perempuan mahram atau melihat perempuan amatnya yang telah dinikahkan فَيَجُوْزُ فِيْمَا عَدَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ Maka boleh ianya lihat pada sesuatu selain diantara pusat dan lutut Maka boleh melihat pada bagian tubuh mereka selain pusar dan lutut وَالرَّابِعُ النَّظَرُ لِأَجْلِ النِّكَاحِ Bermula Yang ke empat itu melihat karena nikah Melihat perempuan yang bukan mahram karena ada hajat untuk menikahinya nya فَيَجُوْزُ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ Maka boleh kepada wajah dan dua telapak tangan Maka boleh pada wajah dan telapak tangan Boleh melihat wanita mahram alias calon istri, jika memang lelaki itu punya tekad bulat untuk menikah dengannya, dan dapat dipastikan permpuan itu bukan berstatus istri orang hhe وَالْخَامِسُ النَّظَرُ لِلْمُدَاوَاةِ Bermula Yang kelima itu lihat untuk berobat Melihat untuk mengobati maka seorang dokter boleh melihat perempuan yang bukan mahram فَيَجُوْزُ إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا Maka boleh ianya lihat kepada tempat Yang perlu ianya tempat kepadanya berobat Maka boleh melihat pada tempat-tempat yang diperlukan saja وَالسَّادِسُ النَّظَرُ لِلشَّهَادَةِ أَوِ لِلْمُعَامَلَةِ Bermula Yang ke enam itu lihat untuk persaksian Atau untuk muamalah Melihat untuk melakukan persaksia atau melihat untuk untuk muamalah فَيَجُوْزُ النَّظَرُ إِلَى الْوَجْهِ خَاصَّةً Maka boleh lah lihat kepada wajah hal keadaan melihat itu terkhusus Maka diperbolehkan hanya melihat wajahnya saja وَالسَّابِعُ النَّظَرُ إِلَى الْأَمَّةِ عِنْدَ ابْتِيَاعِهَا Dan bermula Yang ketujuh itu lihat kepada amat disaat membelinya amat Melihatnya seorang laki-laki pada perempuan amat ketika hendak membelinya فَيَجُوْزُ إِلَى الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَحْتَاجُ إِلَى تَقْلِيْبِهَا Maka boleh ianya lihat kepada tempat Yang perlu ianya kepada bolak baliknya amat Maka boleh melihat pada bagian-bagian yang diperlukan untuk dibolak-balik Demikianlah terjemah matan taqrib bab nikah, semoga dengan adanya artikel sederhana di blog ini bisa membantu anda dalam memahami hukum islam tentang nikah, hukum nikah, dan bulan baik untuk menikah. Semoga bermanfaat. Waalahualam
Dalam kitab fathul qorib, mushannif menjelaskan tentang nikah dan hal yang berkaitan dengan nikah. Selain itu, dalam kitab ini juga menjelaskan tentang hukum melihat lawan jenis. Maka dari itu, berikut adalah terjemah fathul qorib kitab hukum nikah. Dan dalam sebagian keterangan menggunakan lafadz Wamaa yattashily bihi segala sesuatu yang berhubungan dengannya, berupa hukum-hukum dan urusan pengadilan. Kalimat ini “al ahkaam wal qadlaya” tidak ada dalam sebagian redaksi matan. Pengertian “Nikah” menurut bahasa adalah “kumpul, Wati/jimak dan akad. Sedang pengertian nikah menurut syara’ adalah suatu akad yang mengandung/memuat beberapa rukun nikah dan syarat. Hukum nikah Nikah sunah bagi orang yang membutuhkannya, sebab keinginan nafsunya yang kuat untuk hubungan badan serta sudah memiliki biaya pernikahan seperti maskawin dan nafkah. Apabila tidak memiliki biaya pernikahan, maka baginya tidak sunnah melakukan pernikahan. Bolehkan bagi orang merdeka, mengumpulkan memiliki empat istri yang merdeka, kecuali bila haknya memang tertentu satu istri, seperti pernikahan orang bodoh/tolol dan semacamnya, dari orang-orang yang bergantung pada kebutuhan. Bagi seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba’adh, mukatab atau orang yang kemerdekaanya digantungkan dengan suatu sifat, boleh mengumpulkan/memiliki dua istri saja. Orang yang merdeka tidak boleh menikahi amat orang lain, kecuali dengan dua syarat, yaitu Pertama, tidak memiliki maskawin untuk wanita merdeka, atau tidak adanya wanita yang merdeka, atau tidak ada perempuan merdeka yang rela ia nikahi. Kedua, khawatir melakukan zina, yakni zina selama tidak ada perempuan merdeka. Dan mushannif meninggalkan/tidak menyebutkan dua syarat lain, yaitu Pertama, Laki-laki merdeka tersebut tidak memiliki istri merdeka yang beragama islam atau ahli kitab yang layak dijadikan untuk bersenang-senang. Kedua, Amat harus Islam. Maka tidak halal bagi orang Islam merdeka menikahi perempuan amat kitabi. Bila laki-laki merdeka menikahi perempuan amat dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, tiba-tiba dia mampu menikahi perempuan merdeka, maka pernikahan dengan perempuan amat tidak batal. Hukum melihat lawan jenis Seorang laki-laki melihat seorang perempuan ada tujuh macam, yaitu Melihatnya seorang laki-laki, sekalipun ia sudah lanjut usia dan pikun serta tidak mampu berhubungan biologis, pada perempuan lain bukan mahrom tanpa ada hajat itu hukumnnya tidak boleh haram. Tapi jika karena ada unsur hajat seperti melakukan kesaksian atas dari perempuan, maka hukumnya boleh. Melihatnya seorang laki-laki kepada istri dan amatnya hukum nya boleh. Boleh juga melihat masing-masing dari keduanya hingga pada bagian anggota selain farji mereka. Adapun melihat farji, hukumnya haram. Namun pendapat ini lemah. Sedangkan menurut qaul ashah, boleh melihat farji, hanya saja makruh. Melihatnya seorang laki-laki pada beberapa perempuan mahramnya, sebab hubungan nasab, sesusuan, mertua, atau melihat perempuan amatnya yang telah berkeluarga, maka boleh melihat pada bagian tubuh mereka selain anggota yang terletak antara pusar dan lutut. Adapun melihat anggota yang ada antara keduanya pusar dan lutut, maka hukumnya haram. Melihat ada hajat untuk menikahinya. Maka boleh bagi seseorang ketika ada niatan kuat hendak menikahi perempuan tersebut yaitu melihat bagian muka dan dua telapak tangannya baik bagian luar atau dalam, meskipun perempuan itu tidak memberi izin kepadanya dalam melihat wajah dan kedua telapak tangan. Menurut tarjihnya imam nawawi, laki-laki boleh melihat dari diri amat ketika berniat untuk melamarnya, yaitu anggota tubuh yang boleh di lihat dari seorang perempuan merdeka wajah dan kedua telapak tangan. Melihat untuk mengobati. Dokter laki-laki boleh melihat perempuan lain bukan rmahrom pada tempat-tempat yang diperlukan saja dalam pengobatan hingga mengobati farji, melihat dalam pengobatan ini dengan syarat hadirnya pihak mahrom, suami atau tuan/majikan, dan memang tidak ada perempuan yang mampu mengobati pasien tersebut. Melihat untuk melakukan persaksian atas diri si perempuan itu. Maka boleh pihak saksi melihat farjinya si perempuan saat melakukan persaksian atas perzinahannya atau melahirkannya si perempuan itu. Bila bersengaja melihat tidak untuk melakukan persaksian, maka ia menjadi fasik dan tertolaklah persaksiannya. Atau melihat perempuan karena urusan segala bentuk transaksi seperti jual beli dan lainnya, maka yang boleh hanya melihat wajahnya saja, hal ini melihat wajah saja untuk persaksian dan transaksi. Melihatnya seorang laki-laki pada perempuan amat ketika hendak membelinya. Maka boleh melihat pada bagian-bagian yang diperlukan. Sehingga boleh melihat beberapa anggota amat, dan rambutnya, tidak boleh melihat bagian auratnya. KETERANGAN “yang wajib hanya melihat wajah, baik untuk persaksian atau transaksi”. Pendapat ini ditenitang, sebab dalam persaksian boleh melihat anggota yang dibutuhkan, bisa wajah dan lainnya seperti farji. al-Bajuri 2/100. Dalil dan Rukun Nikah فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث وربع النساء 3 Artinya Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga atau empat. QS. Annisa’ 3. يا معشر الشباب! من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء متفق عليه Artinya Wahai para generasi muda! Barang siapa diantara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah karena dapat lebih menundukkan penglihatan dan lebih menjaga farji. Dan barang siapa tidak mampu menikah, maka hendaknya ia berpuasa karena dapat menjadi penekan nafsu syahwat baginya. HR. Bukhari Muslim. Rukun nikah 1. Zauj; calon suami. 1. Zaujah; calon istri. 2. Wali; orang tua atau keluarga calon istri. 3. Dua orang saksi. 1. Shighat; meliputi îjab dari pihak wali dan qabûl dari pihak zauj.
terjemahan fathul qorib bab nikah