Takhanya pengguna atau pelanggan baru dan lama, cara registrasi kartu Telkomsel mudah dan aman dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Registrasi bisa dilakukan melalui SMS, panggilan USSD, Call Center, hingga mendatangi Grapari. Syaratnya, menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (e-KTP Nah berikut cara registrasi kartu Telkomsel yang dikutip dari laman resmi Telkomsel: 1. SMS. Registrasi Telkomsel melalui SMS dilakukan dengan mengetik REG NIK#Nomor KK# dan kirim SMS ke 4444. Contohnya, REG 1234567890123456#3201060401130027#. Cara ini ditujukan untuk registrasi kartu telkomsel baru. 1 Hal pertama yang harus dipastikan adalah kartu telkomsel tersebut sudah masuk dalam ponsel. Karena biasanya terdapat beberapa kartu yang tidak terdeteksi oleh ponsel. 2. Sesuai dengan petunjuk diawal, yaitu perlu menyiapkan nomor NIK dan nomor KK. 3. Setelah semua sudah tersedia dan siap, lakukan registrasi kartu dengan menggunakan fitur SMS. Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Berdasar Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, beserta perubahannya, setiap pelanggan prabayar dari tiap operator seluler kini diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu. Kewajiban itu berlaku pula bagi pelanggan prabayar yang menggunakan kartu Telkomsel. Registrasi kartu Telkomsel penting dilakukan supaya pelanggan bisa untuk mengakses berbagai layanan, seperti telepon, SMS, internet, serta transaksi juga Cara Cek Umur Kartu Telkomsel dengan Mudah via Kode UMB Lantas, bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel? Registrasi kartu Telkomsel yang dimaksud dalam peraturan tersebut dilakukan oleh pelanggan prabayar, dengan menyertakan data NIK Nomor Induk Kependudukan KTP dan nomor KK Kartu Keluarga. Data tersebut kemudian dikirim melalui SMS di nomor “4444” tanpa tanda kutip. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara registrasi kartu Telkomsel yang tertera di bawah ini, sebagaimana dilansir laman resmi registrasi kartu Telkomsel Ketik pesan dengan format seperti ini “REG spasi NIKNomor KK”. Misalnya, “REG 12345678891011. Selanjutnya, kirim pesan SMS tersebut ke nomor 4444. Baca juga Daftar Wilayah yang Tidak Bisa Lagi Akses 3G Telkomsel Per 20 Juli 2022 Penting untuk diketahui, registrasi kartu Telkomsel tidak hanya wajib dilakukan oleh pelanggan prabayar baru. Pelanggan lama yang belum registrasi dengan NIK dan nomor KK juga wajib untuk melakukannya lagi. Lalu, bagaimana cara registrasi ulang kartu Telkomsel bagi pelanggan lama yang belum mengirim data tersebut? Caranya hampir sama dengan registrasi untuk pelanggan baru, tapi beda format saja. Begini penjelasan cara registrasi ulang kartu Telkomsel. Cara registrasi ulang kartu Telkomsel Ketik pesan dengan format seperti ini “ULANG spasi NIKNomor KK”. Misalnya, “ULANG 12345678891011. Selanjutnya, kirim pesan SMS tersebut ke nomor 4444. Bila data telah benar dan terkirim, tunggu beberapa saat hingga mendapat notifikasi bahwa kartu Telkomsel telah terdaftar. Sementara itu, untuk cek kartu Telkomsel sudah terdaftar atau belum, caranya bisa dengan melakukan panggilan ke nomor 188. Baca juga Sinyal 3G Telkomsel Mulai Dimatikan, Ini Cara Upgrade Kartu 4G via GraPARI Online Demikianlah penjelasan seputar cara registrasi kartu Telkomsel via SMS untuk pelanggan prabayar baru dan lama, semoga bermanfaat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Sekarang pemerintah tengah menggalakkan pengguna kartu prabayar harus melakukan registrasi dengan menggunakan nomor KK dan NIK KTP. Program ini akan dijalankan mulai 31 Oktober 2017 nanti. Ancaman bagi yang tidak ingin melakukan registrasi seperti aturan yang berlaku maka akan diblokir sehingga kartu telkomsel error sama sekali tidak dapat digunakan. Namun bagaimana cara registrasi kartu telkomsel? Tentu setiap operator memiliki cara yang berbeda-beda untuk melakukan registrasi kartu telkomsel. Dafunda Tekno kali ini akan menjelaskan bagaimana cara registrasi kartu telkomsel berikut ini. Sebelum ke langkah registrasi kartu, kamu tentu harus menyiapkan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan seperti Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan Nomor Induk Kependudukan NIK dalam E-KTP atau KK – bagi umur dibawah 17 tahun belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK di KK Kartu Keluarga KK Paspor atau KITAP Kartu Izin Tinggal Tetap KITAS Kartu Izin Tinggal Terbatas – bagi Warga Negara Asing Cara Registrasi Kartu Telkomsel Jika kamu pengguna kartu simPATI, Loop, dan Kartu As bisa langsung mengikuti langkah dibawah ini. SMS – Untuk calon pelanggan Telkomsel Ketik REGNIKNomor KK kirim ke 4444 – Untuk pelanggan lama Telkomsel Ketik ULANGNIKNomor KK kirim ke 4444 Online – Langsung melakukan Registrasi kartu prabaya melalui website telkomsel atau kamu bisa klik disini Kunjungi GraPARI Kalau mau aktifin kartu telkomsel sendiri, kamu butuh id penjual dengan peraturan Mentri no. 23/kemenkominfo/10/2005 yang berlaku di tahun 2015, adalah wajib bagi pengguna kartu prabayar mendaftarkan data diri mulai dari namaalamattempat tanggal lahirKartu Tkamu Penduduk KTP atau Kartu Keluarga4 hal diatas dibutuhkan untuk dapat mengaktifkan kartu prabayarnya. Berikut beberapa daftar id penjual kartu telkomselyang bisa kamu coba sendiri sebelum memutuskan kembali ke counter untuk menanyakannya apabila menerima balasan yang salah dari operator26030098382203002168220300910126030114451303025113AlternatifApabila nomor-nomor tersebut terbukti tidak bisa dengan respon operator bahwa kode id yang kamu masukan salah, kamu tidak memiliki opsi lain selain kembali ke counter untuk meminta id penjual registrasi telkomsel agar nomor kartu telkomsel kamu dapat kamu puya ID lain. Bisa dishare disini, isi aja di kolom komentar 😀

id penjual registrasi kartu telkomsel